![]() |
| Pexels.com |
Sudah tak asing lagi di telinga kita sebuah penjelasan yang menyebut bahwa Islam tak hanya mengatur habl min Allah, melainkan juga mengatur habl min al-Naas. Dalam kenyataannya, para manusia yang paling dekat dan paling tinggi intensitas interaksinya dengan kita adalah keluarga. Meski ruang lingkupnya kecil, faktanya dinamika yang terjadi dalam keluarga tidak sederhana. Ini bukan sekadar asumsi tanpa bukti. Sebab, realitanya tak sedikit keluarga yang berujung perpisahan karena rumitnya dinamika yang mereka hadapi. Oleh sebab itu, kita mesti mengambil langkah pertama untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan dengan cara tidak memandang remeh konflik yang terjadi dalam keluarga.
Asal mula keluarga adalah pernikahan. Nikah sendiri pernah disinggung oleh Nabi saw sebagai bagian dari sunnahnya. Hal ini terekam dalam kitab Sunan Ibn Majah, sebagai berikut.
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku...
Masih berkaitan dengan hadis di atas, saya pernah mendengar sebuah penjelasan bahwa menikah adalah ibadah umat Islam dengan durasi paling lama. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa ada banyak hal yang dapat bernilai ibadah dalam kehidupan berumah tangga. Namun, berlaku sebaliknya pula. Tak sedikit perkara yang akan dicatat sebagai dosa bila kita tak berhati-hati dalam menjalani kehidupan.
Seperti yang kita tahu, pernikahan adalah upaya penyatuan 2 insan yang akan menjadi pilar dalam keluarga. Ya! Suami dan istri, di mana masing-masing memiliki kewajiban sekaligus hak. Kewajiban suami yang paling utama adalah menafkahi istri (keluarga). Tanpa upaya menafkahi, keberlangsungan hidup sebuah keluarga tak akan terjamin. Memang benar, Allah swt telah menjamin rezeki seluruh makhluk-Nya. Namun, bukan berarti manusia lantas bisa berpangku tangan, mengesampingkan ikhtiar untuk mengambil rezeki dari Allah swt. Dalam satu hadis riwayat Imam al-Tirmidhi, Rasulullah saw pernah menjelaskan tentang konsep tawakkal. Saat itu, Rasulullah saw memerintahkan salah seorang sahabat untuk mengikat untanya terlebih dahulu sebelum menaruh pasrah pada Allah swt.
Melalui kandungan hadis di atas dapat dipahami bahwa melakukan ikhtiar merupakan sebuah keharusan bagi kita sebelum bertawakkal. Kesimpulan ini juga berlaku dalam konteks ‘menafkahi keluarga’. Dalil tentang kewajiban suami dalam menafkahi istri (keluarga) sendiri salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah/2 ayat 233. Kita tentu sudah tahu bahwa kewajiban suami menafkahi keluarga (dalam hal ini istri) bukan semata dalam segi finansial. Terdapat pula istilah ‘nafkah batin’. Beberapa kali saya mendengar penjelasan tentang ‘nafkah batin’ ini hampir selalu dikaitkan dengan hubungan seksual. Padahal, makna ‘nafkah batin’ sebenarnya sangat luas. Sebagai misal, suami berupaya menjaga kestabilan psikologis istri saat ia sedang hamil. Sebab, ketika seorang perempuan hamil menderita stres, itu akan memberikan dampak buruk pada kandungan. Upaya semacam ini juga termasuk dalam kategori ‘nafkah batin’.
Istri pun memiliki kewajiban terhadap keluarga. Jika setiap orang ditanya tentang apa kewajiban istri, saya rasa hampir semua akan menjawab dengan frasa ‘melayani suami’. Sama halnya nafkah batin dalam konteks suami, kewajiban ‘melayani suami’ dalam konteks istri juga hampir selalu diidentikkan dengan berhubungan seksual. Padahal, ada banyak aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai ‘melayani suami’. Sebagai contoh, istri tidak marah-marah ketika suami baru pulang dari mencari nafkah. Istri di sini berupaya untuk tidak membuat suami semakin lelah. Hal yang sangat sederhana tersebut saya rasa dapat digolongkan sebagai bentuk ‘melayani suami’. Tentu masih ada banyak hal lain yang dapat disebut aktivitas melayani suami, semua tergantung bagaimana kita memandang dan berniat melakukannya.
Sependek yang saya lihat, kewajiban istri melayani suami―dalam hal ini berhubungan seksual―umumnya didasarkan pada salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. Dalam hadis tersebut, Nabi saw menjelaskan bahwa apabila istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, kemudian sang suami tidur dalam keadaan marah, maka sang istri akan dilaknat oleh malaikat hingga waktu Shubuh. Hadis ini tak bisa ditelan mentah-mentah. Perlu dicatat bahwa istri merupakan manusia biasa. Ada kalanya ia lelah, sakit, kondisi fisiknya tak memungkinkan untuk melakukan hubungan intim. Dalam kondisi seperti itu istri diperbolehkan menolak ajakan suami, dan penolakan tersebut tak dapat digolongkan sebagai bantahan.
Selain suami dan istri, dalam keluarga juga terdapat anak. Kita tentu tak perlu bertanya lagi tentang apa kewajiban anak terhadap orang tuanya. Namun, bagaimana dengan kewajiban orang tua terhadap anaknya?. Dalam kitab Syu’ab al-Iman, Imam al-Baihaqi merekam sebuah hadis kaitannya dengan hal ini, sebagai berikut.
حَقُّ الْوَلَدِ عَلَى وَالِدِهِ أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ، وَيُحْسِنَ مِنْ مَرْضَعِهِ، وَيُحْسِنَ أَدَبَهُ
Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, memberi tempat tinggal yang baik, dan mengajari sopan santun.
Memberi nama yang baik berkaitan dengan pribadi sang anak. Jika sang anak diberi nama yang tak baik, maka ia sangat berpotensi menjadi bahan olok-olok dan tertawaan lingkungan di sekitarnya (terutama teman-temannya). Adapun memberi tempat tinggal yang baik, maknanya tak berhenti di situ. Lebih luas lagi, ia sebenarnya merupakan upaya menjaga kehidupan sang anak. Sementara itu, mengajari sopan santun berkaitan dengan bagaimana nanti sang anak menjalin interaksi dengan orang lain. Kendati hadis ini dinilai dha’if, tetapi esensinya tidak kontradiktif dengan ajaran Islam.
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa orang tua juga mesti beradab terhadap anaknya. Menurut al-Ghazali, ada 5 adab yang harus dipenuhi orang tua pada anaknya. Pertama, membantu anak berbuat baik pada orang tua. Kedua, tidak memaksa anak berbuat kebaikan melebihi batas kemampuannya. Ketiga, tidak memaksakan kehendak pada anak di kala susah. Keempat, tidak menghalangi anak dalam berbuat taat kepada Allah swt. Kelima, tidak membuat anak sengsara disebabkan pendidikan yang salah. Imam al-Ghazali di sini tampaknya berusaha menempatkan anak pada posisi manusia dan pembelajar yang memiliki hak untuk dipenuhi.
Selain apa yang telah dipaparkan di atas, masih ada lagi satu hadis yang menurut saya cukup menarik, kaitannya dengan keluarga. Saat itu, Sa’ad ibn Abi Waqqash bertanya pada Rasulullah saw tentang jumlah sedekah yang patut. Mulanya Sa’ad hendak bersedekah dua pertiga dari keseluruhan hartanya, tapi Rasul saw tak mengizinkannya. Sa’ad lantas menguranginya menjadi satu perdua, Rasul saw tetap melarangnya. Nabi Muhammad saw lantas memberi batas maksimal sedekah yakni satu pertiga dari keseluruhan harta. Rasulullah saw kemudian berpesan pada Sa’ad bahwa ia lebih baik meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan yang berkecukupan daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin. Melalu hadis ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kesejahteraan keluarga harus lebih didahulukan daripada kesejahteraan orang lain. Wallahu A’lam.

0 Comments