Ticker

6/recent/ticker-posts

Paradigma Fiqh dan Kompleksitas Realitas Sosial

 

Pexels.com

Beberapa waktu yang lalu publik Indonesia mendapat kabar duka. Salah seorang artis senior, Dorce Gamalama, telah meninggal dunia. Dorce sempat berwasiat pada anaknya supaya menguburkannya sebagai perempuan. Kabar tersebut pun meluas dan mengundang banyak tanggapan, salah satunya dari Gus Miftah. Kala itu Gus Miftah berpendapat bahwa seyogianya Dorce dimakamkan sebagai laki-laki. Sebab, secara hakiki Dorce adalah laki-laki. Perkara yang cukup menarik di sini adalah, baik Dorce maupun Gus Miftah sama-sama menaruh perhatian yang besar terhadap fiqh.

Kita tahu bahwa pengurusan jenazah laki-laki dan perempuan tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam kasus ini kita tak boleh menafikan niat baik Dorce. Wasiat Dorce seolah menyiratkan pesan bahwa ia tak ingin ada perdebatan berlarut-larut ketika dirinya wafat, sehingga menyebabkan jenazahnya tak kunjung diurus. Sementara itu, Gus Miftah menanggapi wasiat Dorce dalam proporsinya sebagai ulama. Lantas siapa yang benar? Saya rasa pertanyaan semacam itu sulit ditemukan ujungnya. Hal yang lebih penting di sini adalah kita mesti mengakui bahwa keduanya telah sama-sama melakukan ijtihad. Apabila salah satu benar, maka mendapat dua pahala. Sementara yang salah mendapat satu pahala.

Masih berkaitan dengan kasus Dorce, dalam kitab-kitab fiqh karya ulama mutaqaddimun ternyata tidak hanya membahas jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Masih ada jenis kelamin ‘ketiga’, yakni khuntsa. Artinya apa? Di masa lampau ternyata telah ada problematika perihal jenis kelamin ini. Dan, para ulama mutaqaddimun telah melakukan ijtihad terhadapnya. Dari sini kita pun tahu bahwa terdapat realitas sosial yang kompleks di setiap zaman yang akan selalu mengundang fiqh untuk hadir mengulasnya. Kasus Dorce tentu hanya merupakan satu di antara sekian banyak problematika fiqh di era sekarang.

Bicara soal fiqh, rasanya ia memang tak akan terhenti untuk diulas. Belakangan bahkan fiqh mengalami spesialisasi pembahasan. Sebagai misal, ada fiqh perempuan, fiqh sosial, fiqh kontemporer, fiqh perbankan, dan masih banyak lagi. Hal ini saya rasa―sama seperti yang terjadi pada Dorce dan Gus Miftah―menjadi indikasi bahwa masyarakat menaruh perhatian yang besar terhadap fiqh. Dalam kehidupan sehari-hari pun pertanyaan yang cukup sering kita dengar adalah, “Apa hukumnya...?”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fiqh menjadi salah satu perkara fundamental dalam kehidupan beragama (Islam).

Mempelajari fiqh merupakan kewajiban bagi setiap muslim, khususnya yang berkaitan dengan kaifiyyah (tata cara) ibadah mahdhah. Tanpa belajar fiqh, tentu orang tak akan tahu aturan-aturan dalam sebuah ibadah. Dari sinilah kita mafhum perbedaan antara orang berilmu dengan orang bodoh. Tak heran apabila orang berilmu yang tidur lebih utama dibandingkan orang bodoh yang beribadah. Alasannya jelas, ibadah yang dilakukan orang bodoh sangat berpotensi mengandung kesalahan sebab tak didasari ilmu. Oleh sebab itu, belajar tentang kaifiyyah (tata cara) ibadah wajib itu hukumnya juga wajib.

Satu hal yang menarik dari fiqh adalah terdapat beragam perbedaan di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa terdapat banyak interpretasi terhadap suatu dalil. Sebagai misal, Rasul saw memerintahkan supaya melaksanakan sholat sama seperti saat beliau saw sholat. Hal tersebut ternyata melahirkan banyak interpretasi (khususnya di kalangan para imam mazhab). Hasilnya, kaifiyyah sholat di antara masing-masing mazhab memiliki titik perbedaan. Kendati demikian, mereka tidak pernah menyalahkan satu sama lain. Mereka justru mengakui bahwa pendapat mereka memiliki kemungkinan mengandung kesalahan. Sayangnya, adab seperti ini justru semakin memudar di era sekarang.

Fiqh hari ini telah berkembang sangat luas. Fiqh sekarang bukan hanya mengulas perkara-perkara di dunia nyata, melainkan juga problematika yang ada di dunia maya. Rasanya tiap masalah baru yang muncul, perlu dipertanyakan oleh agama (dalam hal ini fiqh). Tujuannya beragam, salah satunya adalah menjaga kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan. Kehadiran fiqh dalam mempertanyakan masalah baru dapat menghindarkan umat dari kerugian. Ketika fiqh dari semua mazhab telah mutlak menjawab bahwa sesuatu dihukumi haram, maka bisa dipastikan bahwa sesuatu tersebut mengandung banyak keburukan yang akan membawa kerugian/kerusakan. Artinya, keberadaan fiqh itu bukan untuk mengekang, melainkan menjaga.

Saat kita masih menemukan orang-orang yang bertanya perihal hukum sesuatu, kita mestinya merasa lega. Sebab, hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat orang-orang yang peduli dengan aturan agama. Sebaliknya, bila tak ditemukan lagi orang yang menanyakan hukum sesuatu, kita perlu merasa khawatir. Dalam hemat saya, kepedulian terhadap agama tidak selalu harus ditunjukkan dengan aktivitas meneriakkan takbir sambil berdemonstrasi. Ada banyak hal yang bisa dilakukan sebagai bentuk rasa peduli terhadap agama. Salah satu yang paling sederhana adalah menanyakan hukum sesuatu. Kala kita melakoni hal temaktub, artinya kita masih merupakan pribadi yang dapat diatur, bukan pribadi yang hidup seenaknya.

Fiqh pada akhirnya menjadi satu hal yang harus selalu diulas dalam forum-forum bahtsul masail, di mana hasilnya diupayakan sampai pada tangan seluruh masyarakat. Seandainya hasil bahtsul masail hanya ditunjukkan pada kalangan tertentu, maka mereka yang tidak mendapatkannya akan terperangkap terus dalam ketidaktahuan. Tidak semua orang memiliki kapasitas ilmu yang mumpuni dalam bidang fiqh. Oleh sebab itu, mereka yang memiliki kesempatan mendalami fiqh mesti siap untuk menjadi tempat bertanya bagi masyarakat. Tujuan pokoknya sederhana, supaya masyarakat memiliki kiblat yang jelas (khususnya dalam bidang hukum Islam). Bagaimana pun di tengah masyarakat harus hadir sosok yang menjadi penuntun, panutan, sekaligus teladan.

Perkembangan fiqh berbanding lurus dengan perkembangan yang terjadi dalam realitas sosial. Oleh sebab itu, orang-orang yang mendalami fiqh tak boleh anti terhadap perubahan zaman yang niscaya. Mereka justru―secara tidak langsung―dituntut untuk mampu membaca konteks yang ada di zaman tertentu. Sehingga, produk hukum yang didapat nantinya sesuai dengan kondisi zaman. Sementara itu, bagi kita yang tidak mendalami fiqh, setidaknya mampu memahami bahwa hukum di masa lampau tak selamanya bisa diterapkan di masa sekarang. Hal tersebut akan membawa kita menjadi pribadi yang tidak berpikir bahwa perubahan zaman selalu kontradiktif dengan ajaran Islam. Kita seyogianya tidak membelenggu fiqh dalam pikiran-pikiran yang kolot dan selalu berorientasi pada masa lalu. Sebab, saya rasa hakikat fiqh itu menjawab perkembangan zaman, bukan mengekang zaman dalam hukum masa lampau. Wallahu A’lam.

Post a Comment

0 Comments