Ticker

6/recent/ticker-posts

Kampanye Sederhana Elite Agama untuk Turut Menyiapkan Generasi yang Berdaya

 

Dok. Pribadi

Judul              : Generasi Emas Bebas Stunting: Kumpulan Nasihat Pernikahan

Penulis           : Asosiasi Penghulu Republik Indonesia

Penerbit         : CV Mahata (Magna Raharja Tama)

Cetakan          : I, September 2024

Tebal              : xv + 160 Halaman

ISBN               : 978-623-8759-03-3

Resensator    : Mohammad Azharudin

 

Serupa dengan buku soal “Judi Online” dan tentang “Zakat dan Wakaf”, buku ini terasa repetitif. Ada beberapa hal yang disinggung berulang-ulang, membuat pembaca merasa jenuh dengannya. Mungkin satu aspek yang tampak benar-benar menjadi pembeda di buku ini adalah kata sambutan dari Kepala BKKBN Republik Indonesia. Melalui secuil kalimat pengantar tersebut, Kepala BKKBN RI menguraikan bahwa stunting tidak hanya menghambat pertumbuhan fisik, melainkan juga memengaruhi perkembangan otak dan kemampuan kognitif anak. Buku ini adalah sebuah upaya edukasi kecil kepada calon pengantin untuk mencegah lahirnya generasi stunting.

Pada tahun 2021, prevalensi stunting di Indonesia adalah 24,4%. Angka tersebut lalu turun menjadi 21,6% di tahun 2022 berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada Rapat Kerja Nasional BKKBN. Kementerian Agama sendiri tidak diam saja atas problematika stunting ini. Ada beberapa program yang disepakati oleh Kemenag dengan BKKBN menyangkut masalah termaktub, di antaranya ialah Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin dan pemberian edukasi dan penyuluhan tentang kesehatan ibu dan anak. Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama 2022-2024) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 2 Tahun 2024 untuk mendorong Penyuluh Agama dan Penghulu supaya berperan aktif dalam

1.   Pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting.

2.   Penanggulangan kemiskinan.

3.   Pemberdayaan ekonomi.

4.   Pelestarian lingkungan hidup (hal. 3).

Permasalahan stunting harus segera di atasi karena memang dampaknya tak dapat dipandang sebelah mata. Sebagaimana telah disinggung di awal, stunting dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan kognitif. Hal ini tentu akan berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia. Allah swt telah mewanti-wanti kita dalam surah al-Nisa’ ayat 9.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya). (QS. al-Nisa’/4: 9)

 

Melalui ayat di atas kita mestinya sadar akan pentingnya menyiapkan generasi yang berkualitas. Akan sangat ironis ketika kita hanya berpangku tangan, tak melakukan apa-apa, dan menganggap bahwa kondisi kelahiran generasi-generasi penerus kita adalah mutlak takdir Allah swt. Sebagai makhluk yang diberi banyak anugerah, kita harus berupaya maksimal untuk menyiapkan generasi yang berkualitas. Salah satu upaya paling sederhana yang bisa kita lakukan di sini adalah memberi ASI eksklusif kepada anak-anak kita. Hal ini disinggung dalam penggalan surah al-Baqarah ayat 233 berikut.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama 2 tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya... (QS. al-Baqarah/2: 233)

 

Hal lain yang tak kalah penting dari pemberian ASI eksklusif adalah kesehatan mental calon orang tua, terutama calon ibu. Ketika calon ibu merasa stres, janin yang dikandungnya juga akan turut merasakannya. Oleh sebab itu, di sini seorang suami harus memberikan dukungan dan perhatian penuh pada istrinya. Tujuannya ialah supaya istri—sebagai calon ibu—dan janin yang dikandungnya dapat menjalani hari dalam lingkungan yang tenang dan harmonis. Sebagai calon orang tua, kita juga perlu terus menambah ilmu sehingga kita dapat lebih mampu menjaga amanah dari Allah swt dan lebih siap menghadapi tantangan yang akan muncul dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak-anak kita (hal. 28).

Buku ini menawarkan langkah-langkah untuk mengatasi stunting yang bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat umum. Langkah-langkah yang dimaksud meliputi:

1.   Peningkatan Gizi

a.      Meningkatkan akses terhadap makanan bergizi.

b.     Memberikan suplemen gizi.

2.   Edukasi Gizi

a.      Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya gizi seimbang.

b.     Menyediakan pelatihan untuk ibu hamil dan keluarga mengenai gizi yang baik untuk perkembangan anak.

3.   Akses terhadap Pelayanan Kesehatan

a.      Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.

b.     Memastikan adanya layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

4.   Air Bersih dan Sanitasi

Memastikan akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak.

5.   Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat

a.      Memberi edukasi pada masyarakat tentang pentingnya kebersihan dan pola hidup sehat.

b.     Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting dan dampak panjangnya bagi perkembangan anak.

Kaitannya dengan stunting, kita tidak bisa menutup mata bahwa salah satu penyebab terbesarnya adalah pernikahan dini. Meski di zaman Nabi saw hidup dahulu tidak ada regulasi tertulis mengenai batas usia minimal menikah, tetapi al-Qur’an telah memberi batasan terkait hal ini yang tertuang dalam surah al-Nur ayat 32 berikut.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Nur/24: 32)

 

Dalam kitab Jami‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’an, Ibn Jarīr al-Ţabarī menjelaskan bahwa kata (الْأَيَامَى) ditujukan kepada orang-orang yang belum memiliki pasangan dan berstatus merdeka, baik laki-laki maupun perempuan. Jadi, ayat tersebut seolah berkata begini, “Wahai orang-orang yang beriman! Nikahkanlah orang-orang yang tidak memiliki pasangan, baik laki-laki merdeka maupun perempuan merdeka, serta orang-orang yang layak dari para budak-budak kalian”. Mengacu pada penjelasan ini, maka mafhum mukhalafah-nya adalah Allah swt melarang kita untuk menikahkan orang-orang yang belum layak/belum cukup umur (hal. 78). Wallahu A’lam

Post a Comment

0 Comments