![]() |
| Unsplash.com |
Januari 2024 ditutup dengan pelantikan KPPS di seluruh wilayah Indonesia. Ada banyak hal yang terjadi di sana; ada yang mendapat full service, ada yang anggarannya dipotong, ada juga yang anggarannya dibabat habis. Kenapa perlakuan terhadap KPPS di tiap tempat tak bisa sama? YNTKTS. Yah! Problematika anggaran pelantikan—maupun bimtek—ini tampaknya sudah banyak yang membahas. Kali ini mari kita beralih ke another side of pelantikan KPPS, yakni penanaman pohon. Ya! Kalian tidak salah baca. Kegiatan penanaman pohon menjadi bagian dari rangkaian acara pelantikan KPPS.
Mulanya saya sangat heran. “Apa korelasi KPPS dengan pohon? Bukannya itu ranah tugas pihak lain?”. Seusai mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, saya sampai pada kesimpulan bahwa penanaman pohon oleh para KPPS ini merupakan bentuk “ganti rugi” atas pohon-pohon yang telah ditebang untuk keperluan logistik pemilu. Nama kegiatan ini ialah “Penanaman Pohon Demokrasi”. Melalui laman resminya, KPU menyebut bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tradisi mereka dalam menghargai lingkungan.
Saya sangat mengapresiasi iktikad baik KPU termaktub. Sudah tentu, ia menjadi bukti bahwa KPU memiliki kepedulian terhadap alam. Namun, pelaksanaan penanaman pohon demokrasi di tahun ini sangat berbeda. Pasalnya, kegiatan tersebut kini sepenuhnya dibebankan pada KPPS. Nah, di sinilah letak masalahnya. Sekarang begini, antara rakyat dengan pemerintah, siapa yang lebih masif melakukan perusakan lingkungan (tanpa dikaitkan dengan kebutuhan logistik pemilu)?. Kita mungkin beberapa kali bertemu dengan rakyat yang ceroboh (atau bodoh) dalam konteks ini. Akan tetapi, saya yakin bahwa ketamakan pemerintah skalanya jauh lebih besar.
Jadi, intinya, pihak yang berkontribusi paling besar terhadap kerusakan lingkungan adalah pemerintah. Tapi kenapa sekarang upaya untuk perbaikan lingkungan justru dibebankan pada rakyat? Kan nggak masuk akal, bos!. Iya, saya tahu bahwa reforestasi itu membutuhkan kesadaran kolektif, bukan sekadar kesadaran individu. Namun, tetap saja, apa yang dilakukan KPU di sini mengandung cacat logika menurut saya. Pemaparan sederhananya begini.
Masalah = Logistik pemilu telah mengorbankan banyak pohon.
Solusi = KPPS wajib menanam pohon untuk menggantinya.
Hei, KPU!. Setahu saya, tugas KPPS itu membantu pelaksanaan pemilu. Ini kok tiba-tiba ada kerjaan di luar wilayah tugasnya?.
Masalah lainnya adalah jenis pohon yang wajib ditanam oleh KPPS tidak bebas, melainkan harus memenuhi kriteria yang KPU telah tetapkan. Bagaimana kriteria pohonnya? Punya cabang dan bisa tumbuh besar. Makin tampak jelas kan di sini KPU membebankan penggantian logistik pemilu pada rakyat (dalam hal ini KPPS)!. Jadi, tumbuhan-tumbuhan kecil macam terong dan cabai itu tidak boleh. Pun pohon-pohon seperti pisang dan salak berlaku hal yang sama. Menyusahkan bukan!? Sudah pasti.
Mestinya, aktivitas “Penanaman Pohon Demokrasi” ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU. KPU di tiap kabupaten menyediakan
(setidaknya) 1 pohon untuk setiap TPS untuk kemudian ditanam oleh KPPS. Berat?.
Hah! Pertanyaan yang sangat konyol. Uang konsumsi untuk KPPS yang dipotong itu
larinya ke mana coba? Tidak jelas kan!?. Nah, daripada uang tersebut dikonversi
semua menjadi dosa, lebih baik sebagian kalian gunakan untuk membeli bibit
pohon. Tenang, jangan khawatir! Saya sudah melakukan kalkulasi. Anggaran
konsumsi yang kalian potong itu milik per orang, sementara bibit pohon yang
kalian sediakan nantinya itu per TPS (per 7 orang). Jadi, sudah tampak jelas
bukan kalau jatah dosa yang kalian dapat masih banyak?. Tenang! Kalian
masih bisa berpesta ria.
“Penanaman Pohon Demokrasi” kemarin, selain cacat logika, juga tidak jelas prosedurnya. KPPS di desa A diwajibkan menanam pohon tiap individu, di desa B cukup tiap TPS yang menanam, di desa C sekadar diminta mengumpulkan bibit pohon sementara proses penanamannya tidak tahu bagaimana. Kasus di desa C ini tentu sangat berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Cacat prosedural ini saya rasa lagi-lagi harus menjadi koreksi KPU. Kita tahu menanam pohon adalah aktivitas yang sangat sederhana. Namun, bila prosedur pelaksanaan instruksinya tidak jelas seperti ini, ya, ujungnya bukan lagi reforestasi.
Begini! Karena tidak ada aturan tertulis dari KPU terkait hal ini, bisa saja PPS atau perangkat desa setempat menetapkan aturan sendiri. Misalnya, hanya boleh membawa bibit buah. Nah, dalam kasus desa C yang telah saya tulis tadi, bibit buah tersebut—bisa jadi—pada akhirnya diambil (secara pribadi) oleh PPS dan/atau perangkat desa. Mereka yang mengambil tentu akan tertawa, sementara KPPS yang menjadi sapi perah hanya bisa mbatin. Inilah mengapa di atas saya katakan bahwa ujungnya bukan reforestasi.
Saya menulis seperti ini jangan disalahartikan saya menolak reforestasi lho ya!. Tidak! Jelas saya sangat mendukung reforestasi. Apa yang saya tulis di sini adalah bentuk kritik saya terhadap bagaimana KPU mengatasi permasalahan yang mereka miliki. Masyarakat memang harus ikut dalam reforestasi. Tapi kalau reforestasi itu pada akhirnya justru untuk memenuhi nafsu kapital pemerintah, ya, buat apa?. KPU tega menebang banyak sekali pohon untuk memenuhi kebutuhan logistik pemilu. Namun, mengapa mereka (dan pemerintah) seolah tak sampai hati dan tak sampai akal untuk melakukan ganti rugi sendiri?. Ah! Barangkali uang mereka memang tak cukup. Buktinya, anggaran konsumsi KPPS saja mereka potong.

0 Comments