![]() |
| Unsplash.com |
Melihat perubahan-perubahan baru terus berdatangan, tentu mutasi problematika menjadi sebuah keniscayaan. Dahulu kita selalu berpikir bahwa dalam shalat berjamaah, shaf harus rapat. Namun, pandemi kemarin “memaksa” kita melihat hal tersebut dari sudut pandang lain. Kita justru mesti shalat berjamaah dengan kondisi shaf renggang saat pandemi kemarin. Ini dilakukan untuk menghindari/mencegah ke-mudharat-an yang lebih besar. Problematika lain di kala pandemi bukan hanya itu. Kita sudah bertemu pertanyaan-pertanyaan rumit seperti, “Bagaimana shalat Jum’at bagi laki-laki yang sedang karantina mandiri?; Mana yang harus dipilih, ikut berebut masker dan susu untuk melindungi diri dan keluarga atau memberi kesempatan orang lain untuk mendapatkannya?; Bagaimana hukum vaksin saat sedang berpuasa?”, dan masih banyak lagi.
Pertanyaannya sekarang, kala pandemi mereda, apakah problematika baru turut mereda pula?. Faktanya, tidak. Kita tetap menemukan masalah-masalah baru meskipun keadaan dunia telah kembali seperti semula. Contohnya, “Bagaimana menyikapi secara bijak donasi korban bencana dari kelompok agama lain?; Bagaimana hukum mencari uang melalui live TikTok dengan konten mandi lumpur?; Apakah benar guru mutlak dihormati?”. Melihat dinamika kehidupan yang sangat kompleks, pertanyaan-pertanyaan itu tak akan ada habisnya. Kita pun juga mesti terus berdialektika untuk mencari letak jawabannya. Namun, bila pertanyaan/problematika itu menyangkut hukum agama, apakah kita tetap harus ikut mencari jawabannya?.
Dalam konteks ini, kita mengenal istilah “ijtihad”. Secara etimologi, ijtihad bermakna “kemampuan” atau “kesulitan”. Imam al-Ghazali menulis dalam kitab al-Mustashfa bahwa yang dimaksud ijtihad adalah mengerahkan seluruh kemampuan guna berbuat sesuatu terhadap objek yang berat. Misalnya, upaya untuk mengangkat batu besar. Ijtihad di kemudian hari menjadi istilah yang masyhur di kalangan ulama, yang dilekatkan pada usaha sungguh-sungguh seorang mujtahid guna mencari tahu hukum-hukum syariat. Praktik ijtihad sendiri―kita sudah mafhum―didasarkan pada hadis yang menceritakan diutusnya Mu‘adz ibn Jabal oleh Rasulullah saw ke Yaman. Adapun syarat wajib bagi seorang mujtahid menurut Ibn al-Subki di antaranya baligh, berakal, memahami dalil aqli dan penerapannya, paling tidak mempunyai kemampuan bahasa Arab tingkat menengah, paham ushul fiqh, mengerti balaghah, dan mengetahui ayat al-Qur’an maupun hadis yang berkaitan dengan hukum (meski tidak hafal teksnya).
Lantas, bagaimana dengan kebanyakan orang yang tidak memenuhi kriteria di atas?. Ulama sepakat bahwa bagi orang yang tidak memiliki kapasitas sebagai mujtahid diwajibkan ber-taqlid. Berkaitan dengan taqlid, Imam Ahmad ibn Hanbal pernah berujar, “Jangan ber-taqlid dalam agama! Sebab, taqlid itu buruk bagi orang yang memiliki lampu yang dapat meneranginya. Namun, ia justru memilih memadamkannya lalu berjalan dalam kegelapan”. Syekh Abu al-Fadhl al-Senori kemudian menerangkan lebih lanjut bahwa perkataan Imam Ahmad tersebut ditujukan kepada para ulama yang tingkat keilmuannya hampir setara dengan para imam mujtahid, bukan kepada masyarakat awam.
Kendati demikian, ternyata ada sekelompok orang yang menolak taqlid, di sisi lain mereka mewajibkan ijtihad bagi tiap individu meskipun individu tersebut tidak memiliki perangkat yang mumpuni. Dalam buku “Memahami Aswaja dari Literatur Ulama Nusantara” (2020)―yang merupakan terjemah dari Syarh al-Kawakib al-Lamma‘ah fi Tahqiqi al-Musamma bi Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘Ã h―dituliskan bahwa Abu Zaid menyebut taqlid sebagai penyebab yang besar dalam kesesatan dan kebingungan. Menurutnya, seorang ulama kadang memiliki pemahaman yang keliru dan hal itu diikuti oleh orang-orang. Alhasil, pemahaman tersebut menjadi agama dengan landasan taqlid.
Lebih lanjut, dalam buku termaktub juga dipaparkan bahwa orang-orang yang sepemikiran dengan Abu Zaid membuka pintu ijtihad secara mutlak (dengan kata lain, orang yang tak mengerti bahasa Arab pun dibolehkan berijtihad). Syekh Abu al-Fadhl lantas merespons bahwa kelompok itu tunduk oleh hawa nafsu mereka, sehingga mereka tidak dapat melihat mana yang benar dan mana yang salah. Pendapat-pendapat kelompok tersebut tidak teratur, berserakan, mengikuti arus yang berganti-ganti asalkan sesuai dengan selera mereka. Dan, kelompok inilah yang disebut “kelompok tanpa mazhab”. Bagi mereka, terikat dengan salah satu dari 4 mazhab (fiqh) justru menjadi hijab atau sekat. Mereka pernah berucap, “Kami diberi akal dan pikiran. Kami mencapai tujuan dengan kesempurnaan ilmu dan kekuatan nalar, maka kami tidak boleh ber- taqlid”.
Dalam pandangan Syekh Abu al-Fadhl, kelompok tanpa mazhab di atas berisi orang-orang yang bingung dalam masalah agama. Apa yang mereka ucapkan sama sekali tidak menunjukkan konsistensi, kaki mereka juga tidak kokoh lantaran berdiri tanpa pijakan yang kuat. Bagi Syekh Abu al-Fadhl, mereka sekadar “mengaku” mampu berijtihad, padahal sebenarnya tidak mampu. Ini disebabkan oleh aktivitas ijtihad mereka yang hanya menggunakan “tangan kosong” (tanpa perangkat). Syekh Abu al-Fadhl pada akhirnya mengungkapkan bahwa kelompok tanpa mazhab ini tidak masuk dalam kategori ahl al-sunnah wa al-jama‘ah.
Eksistensi kelompok tanpa mazhab di era ini cukup berbahaya, terutama bagi anak-anak yang belum cukup banyak membaca referensi keagamaan. Jika anak-anak menelan secara mentah-mentah paham dari kelompok tanpa mazhab, mereka secara tidak sadar akan tersungkur ke dalam lubang yang telah dibuat oleh kelompok itu. Namun, tak menutup kemungkinan pula orang dewasa terpengaruh oleh paham termaktub. Akibatnya apa? Orang-orang yang terpengaruh itu akan terdorong untuk ikut berfatwa atas pemahamannya sendiri. Heterogenitas pandangan keagamaan pun bukan lagi menjadi sesuatu yang kita sikapi sebagai keniscayaan, melainkan justru menjadi sesuatu yang harus kita cek ulang validitasnya ketika kita menemuinya. Semoga kita dihindarkan dari semua keburukan itu, amiin!. Wallahu A‘lam.

0 Comments