![]() |
Dok. Pribadi |
Judul : Keluarga Sakinah tanpa Judi Online
Penulis : Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
Penerbit : CV Mahata (Magna Raharja Tama)
Cetakan : I, September 2024
Tebal : xviii + 120 Halaman
ISBN : 978-623-8759-04-0
Resensator : Mohammad Azharudin
Sama seperti buku tentang zakat dan wakaf kemarin, buku ini rasanya masih normatif, belum benar-benar menguliti lebih dalam lagi soal judi online. Kalau dalam buku kemarin, dalil yang kerap dinukil untuk ulasan wakaf ialah surah al-Baqarah ayat 261, sementara untuk zakat adalah surah al-Taubah ayat 103. Buku tentang judi online ini pun menggunakan formula yang sama, hampir semua penulisnya menyuguhkan dalil tentang judi dengan surah al-Maidah ayat 90 berikut ini.
يَا أَيهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung!. (QS. al-Maidah/5: 90)
Jadi, ya.....harus diakui, pengutipan dalil yang sama secara berulang-ulang akan memberi kesan repetitif. Kendati demikian, saya kira tetap ada hal penting dan baik yang bisa diambil dari buku ini.
Per April 2024, jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai 201.122 orang. Ini merupakan yang tertinggi di dunia, sebagaimana dilansir dari laman unair.ac.id. Angka yang fantastis tersebut jelas membawa banyak kerusakan, termasuk di dalamnya peningkatan jumlah perceraian. Situs kemenag.go.id menyebut bahwa 70% kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Depok (Jawa Barat) berakar dari judi online dan pinjaman online. Ini dapat terjadi lantaran dampak judi online terhadap rumah tangga meliputi kekacauan kondisi finansial keluarga, suami menjadi pribadi yang tak bertanggung jawab pada keluarga, dan keharmonisan rumah tangga menjadi runtuh (hal. 3).
Orang-orang yang telah terperangkap dalam judi online merasa bahwa mereka selalu punya kesempatan menang. Ini membuat mereka tak jera untuk mengulangi praktik tersebut meski telah berulang kali kalah. Apabila harta benda orang-orang ini telah habis, mereka berpotensi besar terdorong untuk mengambil dan menggunakan harta benda orang lain. Artinya, selain merugikan diri sendiri, judi online juga dapat merugikan orang-orang di sekitar pelaku karena timbulnya tindak kriminal. Lagi pula, kita tidak sepatutnya memberi nafkah keluarga dari hasil judi online yang jelas-jelas haram. Hal tersebut bisa membawa petaka pada keluarga kita. Ini selaras dengan apa yang dipaparkan dalam surah al-Baqarah ayat 219.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا ينْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تتفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi), dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah: “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir. (QS. al-Baqarah/2: 219)
Mengingat dampak destruktif judi online sangat luas, tentu dibutuhkan kesadaran kolektif untuk mendukung upaya pembendungan praktik judi online. Pihak-pihak yang dapat mengambil peran di sini adalah keluarga, teman, tetangga, elite agama, dan komunitas. Kolaborasi yang solid antarpihak tentu akan meningkatkan efektivitas upaya pencegahan ini. Guna menumbuhkan kesadaran kolektif tersebut, edukasi dan penyuluhan soal bahaya judi online harus menyentuh semua lapisan masyarakat. Adapun upaya praktis untuk mencegah judi online yang ditawarkan buku ini antara lain.
1. Edukasi melalui berbagai media.
2. Memperkokoh iman dan takwa.
3. Optimalisasi peran dalam kelurga.
4. Melanggengkan rutinitas positif.
5. Mendukung regulasi, khususnya yang berfokus pada pembabatan judi online (hal. 40).
Rumah tangga tak sepatutnya dibangun di atas fondasi judi online. Saat ada pengantin baru, kita tentu sering mendengar 3 kata ikonik ini; sakinah, mawaddah, dan rahmah. 3 kata ini berasal dari surah al-Rum ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيهَا وَجَعَلَ بينَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يتفَكَّرُونَ
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. al-Rum/30: 21)
Menurut Imam Fakhruddin al-Razi dalam kitab Mafatihul Ghaib (مَفَاتِيْحُ الْغَيْب), sakinah ialah ketenangan dan ketenteraman hati yang didapat dari pasangan; mawaddah adalah cinta dan kasih sayang yang dicurahkan pada pasangan; rahmah ialah kasih sayang yang mengalir dari pasangan.
Sementara itu, Imam al-Qurthubi mendefinisikan sakinah sebagai ketenteraman dalam rumah tangga; mawaddah ialah rasa cinta dan kasih sayang yang muncul dari sifat lahiriah; rahmah adalah kasih sayang yang bersifat batiniah (hal. 26). Mengacu pada definisi-definisi termaktub, kita mendapat konklusi bahwa nafkah rumah tangga yang didapat melalui jalur judi online tidak akan pernah mengantarkan kita pada keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Saat kita melakoni perbuatan buruk atau jahat, hati kita cenderung was-was dan sebenarnya enggan melakukannya. Dengan kata lain, hati kita mafhum betul bahwa tindakan kita tersebut salah. Akibatnya apa? Kondisi pikiran kita tak akan tenang lantaran terus diliputi rasa bersalah.
Keluarga yang sakinah (tenteram) tentu merupakan dambaan tiap orang. Disadari atau tidak, keluarga sakinah merupakan salah satu fondasi untuk mewujudkan masyarakat yang ideal. Siapa yang tidak menginginkan sebuah keluarga yang diselimuti kasih sayang, kehangatan, kebahagiaan, ketenangan, dan keturunan shalih-shalihah!?. Namun, sesuatu yang indah tersebut jelas memerlukan proses panjang yang penuh pengorbanan. Oleh sebab itu, pasangan suami-istri harus menyiapkan ilmu, mental, juga finansial (hal. 44). Pasalnya, ketidaksiapan—terutama atas kondisi finansial yang pasang-surut—kerap kali mendorong individu untuk meraup harta secara instan. Dan, judi online menurut mereka adalah salah satu jalan yang termudah untuk ditempuh.
Saya sangat mengerti bahwa pemberantasan judi online tak cukup hanya dengan menyuguhkan dalil. Bisa-bisa malah saya yang dibantah mereka dengan berucap, “Tahu apa kau soal kondisi keuangan (atau hobi) kami!?”. Ditambah lagi, sudah terlampau banyak influencer yang turut mempromosikan judi online, yang mana para influencer ini tentu lebih didengar oleh followers-nya daripada saya yang hanya mas-mas biasa di mata mereka. Problematika judi online di negara kita saya rasa sifatnya struktural. Para pemangku kepentingan mestinya menaruh atensi dan mengambil peran besar di sini. Mengapa? Sebab, judi online juga turut berpengaruh terhadap penurunan kondisi ekonomi negara kita. Adapun kita yang tak punya kuasa, tetap melakukan tindakan mitigasi semampu kita, meski (lagi-lagi) hanya dengan ndalil. Wallahu A‘lam
0 Comments